"Dia (PTUN) bukan lembaga pemutus kenaikan UMP, itu kan lucu. Saya ketawa saja melihat PTUN memutuskan begitu," ujar dia.
"Itu tiga alasan yang kami harapkan Gubernur (Anies) harus banding," sambung dia.
Baca juga: Menunggu Sikap Pemprov DKI Jakarta atas Putusan PTUN Turunkan UMP 2022...
Adapun yang dimaksud dari PTUN bertindak layaknya pemutus upah minimum tercantum dalam putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Untuk diketahui, KSPI dan Partai Buruh bakal menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7/2022) mulai pukul 09.30 WIB.
Salah satu tuntutannya adalah meminta Anies mengajukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.