Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Kebakaran Bengkel di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/07/2022, 06:36 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mery Anastasia (30), terdakwa kasus kebakaran bengkel di Tangerang.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yuliarti berdasarkan putusan Nomor 1988/PID.B/2021/PN Tng.

Ditemui seusai sidang, Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, Mery dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Sebelum Kebakaran Bengkel di Tangerang, Saksi Sebut Korban Masuk dengan Tergesa-gesa

"Dokter Mery Anastasia perkaranya hari ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Arief di PN Tangerang, Senin (25/7/2022).

Dalam putusannya, kata Arief, hakim menyatakan Mery terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

Putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Mery.

"Karena majelis hakim berkeyakinan lain, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Arif.

"Dan oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun kepada terdakwa," lanjut dia.

Baca juga: Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman Penjara Selama 12 Tahun

Pasca-putusan, JPU dan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Sehingga, status Mery kini menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Banten.

"JPU menyatakan tidak puas terhadap putusan dan menyatakan banding. Keduanya menyatakan banding. Selanjutnya sidang di Pengadilan Tinggi Banten," jelas Arief.

Sebelumnya, Mery didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang atau satu keluarga, pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang. Dia dituntut penjara selama 12 tahun.

"Kita tuntut 12 tahun itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (19/7/2022).

Peristiwa dugaan pembakaran bengkel di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, terjadi pada Jumat 6 Agustus 2021. Kemudian pada 10 Agustus 2021, polisi menetapkan Mery sebagai tersangka.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35). ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Bengkel di Tangerang, Ini Kronologi Versi Terdakwa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com