Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Wanita Tewas oleh Teman Kencan di Hotel Kawasan Senen karena Beda dari Foto Aplikasi

Kompas.com - 26/07/2022, 08:42 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS. com - Seorang wanita berinisial AF (18) ditemukan tewas di dalam kamar hotel yang berlokasi di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.

Wanita pekerja pijat plus-plus ini tewas di tangan pelanggannya HR (23) di kamar Hotel Laura lantai 5 kamar 505.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen akhirnya menangkap HR, pelaku pembunuhan dan pencurian wanita pekerja pijat plus-plus.

Adapun motif pembunuhan tersebut dipicu amarah pelaku memuncak setelah pelayanan yang diberikan korban dianggap tidak sesuai. Selain itu, fisik korban berbeda dari foto yang ada di aplikasi Michat.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas di Kamar Hotel Kawasan Senen, Diduga Dibekap Teman Kencannya

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengungkapkan, pembunuhan dan pencurian di hotel tersebut merupakan transaksi jasa jual diri di aplikasi Michat.

Pelaku berinisial HR (23) ditangkap di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Palmerah, dengan tujuan Tanah Abang menuju Parung.

"Pelaku kesal terhadap korban karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai, fisik korban juga berbeda dengan foto di aplikasi Michat," tutur Komarudin, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (25/7/2022).

Komarudin menjelaskan bahwa korban meninggal akibat memukul AF hingga terjatuh. "Iya, pelaku mukul korban, setelah itu diikat lehernya dengan tali pengikat kasur kamar hotel," ujar Komarudin.

Tewasnya korban diketahui karena pihak Hotel Laura terpaksa mendobrak pintu kamar.

"Jadi petugas hotel itu merasa korban ini menginap sudah melewati batas, ditunggu sampai jam 13.00 WIB tidak keluar juga, akhirnya mereka paksa masuk ketika jam 14.00 WIB," ujar Komarudin.

Baca juga: Sopir Transjakarta yang Tabrak Penumpang hingga Tewas di Senen Jadi Tersangka

Setelah membunuh korban, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.

"Pelaku membawa kalung, cincin, dan KTP korban, sepertinya ada niat untuk menjualnya," tutup Komarudin.

Sementara itu, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan dan 365 ayat tiga, dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com