Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Begal Diringkus Polisi di Bekasi, Satu Tombak Berukuran 30 Centimeter Damankan

Kompas.com - 27/07/2022, 18:21 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya menangkap dua terduga begal, yakni PB (23) dan MR (27), di Jalan Mutiara Gading City, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/7/2022).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat penangkapan, sebuah senjata tajam berupa tombak sepanjang 30 cm turut diamankan dari tangan dua pelaku.

"Satu bilah senjata tajam berbentuk tombak bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 30 cm kami amankan dari pelaku," ucap Gidion, di Mapolsek Tarumajaya, Rabu (27/7/2022).

Pelaku diketahui melakukan pembegalan terhadap korban yang tengah mengendarai sepeda motornya untuk membeli makanan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Nasib Bocah yang Dirantai di Bekasi: Baru Lahir Ditinggal Ibu Kandung, Saat Remaja Disiksa Ayah dan Ibu Tiri

"Korban mau membeli makan, tapi ternyata warungnya tutup dan berbalik arah," ujar Gidion.

Ketika korban memutarbalikkan sepeda motornya, seketika ada dua orang yang langsung menghadang dan memberhentikan korban.

Satu orang pelaku yakni PB kemudian turun dari motor dan mengarahkan senjata tajam ke leher korban.

"(Pelaku) mendatangi korban, (dengan) mengancam, mengeluarkan Kalimat-kalimat yang sifatnya pengancaman, 'turun gak lu', sambil menodongkan senjata tajam," jelas Gidion.

Baca juga: Berikut 25 SPBU di Kabupaten Bekasi yang Terima Pendaftaran Pembelian BBM Bersubsidi

Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan sepeda motor miliknya dan pelaku pun langsung kabur membawa motor korban.

Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku tersebut.

"Kejadian tanggal 21 Juli hari Kamis 2022, pukul 02.30 WIB. Kemudian dilaporkannya pukul (08.00 WIB) dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pukul 11.00 WIB," tutur Gidion.

Barang bukti seperti satu unit motor Mio Soul tanpa nomor polisi, Mio Soul B 6062 KWT, sebuah BPKB, senjata tajam jenis tombak dan satu unit handphone turut diamankan dari tangan tersangka.

Baca juga: Saat Relawan di Rumah Autis Pasung Anak Sendiri di Bekasi, Dia Sangat Disukai Murid-murid

Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Terhadap tersangka, polisi menetapkan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun," tutup Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com