JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang kurir jaringan narkoba di kawasan rawan narkoba Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, dua pelaku berinisial AK dan EK ditangkap di kamar kontrakan yang terletak di Jalan Virus, Kompleks Permata, Cengkareng.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan, namun kemarin kami berhasil mengamankan dua orang," kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).
Kedua kurir itu ditangkap setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat petugas berpatroli siang itu.
"Kemarin hanya bersifat patroli, kami amankan karena dianggap mencurigakan," ujar Akmal.
Dalam penggeledahan di kamar kontrakan terdebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga uang tunai.
Baca juga: Bawa Satu Mobil Berisi Narkoba ke Jakarta, Kurir Diupah Rp 5 Juta Plus Bonus 10 Kg Ganja
"Diamankan barang bukti sabu sebanyak 81 paket seberat 79,7 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 33 juta, lima ponsel, dan dua timbangan digital," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.