DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, menangkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Pelaku yang ditangkap yakni perempuan bernama Novi serta dua laki-laki bernama Andi Mansyur dan Riza Garnita.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, para pelaku menyasar warung-warung dan pasar tradisional untuk mengedarkan uang tersebut.
"Mereka ngedarinnya biasanya ke pasar-pasar tradisional, kemudian biasanya malam ya ketika hari mulai gelap," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita
Selain itu, pelaku juga mengedarkan uang palsu tersebut dengan sistem barter dengan uang asli yang ditawarkan melalui telepon.
"Ada juga yang transaksi via telepon, jadi kalau ditawarin Rp 2,5 juta uang palsu ditukar Rp 1 juta uang asli," ungkap Imran.
Lebih lanjut, Imran mengatakan, para pelaku mempunyai pelanggan sebelum memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Tergantung, kadang ada yang sesuai pesanan tapi mereka juga suka produksi sendiri," kata Imran.
Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pengedar bernama Novi (26) di Depok pada Jumat (15/7/2022).
Novi berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Depok.
"Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok," kata Imran.
Melalui pengembangan dari tersangka Novi, polisi kembali menangkap dua orang pelaku lainnya di Kota Tegal, Jawa Tengah, bernama Andi Mansyur dan Riza Granita.
"Ini dua-duanya ditangkap di Tegal, Andi dengan barang bukti uang palsu Rp 800.000 siap diedarkan dan satu ikat uang pecahan Rp 100.000 seberat 7 kg," ujar dia.
Imran menuturkan, dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan Rp 100.000.
"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317,3 juta. Semuanya pecahan Rp 100.000," tutur Imran.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.