Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Tewas dalam Tawuran Antar-kelompok di Cipondoh Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 29/07/2022, 14:52 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi tawuran antarkelompok warga terjadi di kawasan Cipondoh, Tangerang. Satu orang berinisial RH (23) meninggal dunia dalam bentrokan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tawuran yang mengakibatkan satu korban jiwa itu terjadi pada 23 Juli 2022.

Tiga pelaku yang diduga kuat menyerang korban dengan senjata tajam telah ditangkap.

"Pelaku tiga orang, dua di antaranya masih di bawah umur. Pertama inisial R (23). Kemudian DAA dan AA, ini masih di bawah umur," kata Zulpan, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Kena Bacok, Seorang Pelajar Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Duren Sawit

Menurut Zulpan, kejadian bermula saat korban dan rekan-rekannya saling ejek di media sosial dengan kelompok para pelaku.

Akibat kejadian itu, korban dan rekan-rekannya pun konvoi ke arah Jalan Poris Indah untuk menemui kelompok pelaku. Aksi tawuran pun terjadi di lokasi tersebut.

"Akibat saling ejek di media sosial inilah yang memicu terjadinya kejadian ini, sampai korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Baca juga: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Gagalkan Rencana Tawuran di Lenteng Agung, 7 Orang Ditangkap

Pada saat tawuran terjadi, kata Zulpan, korban RH terpisah dari kelompoknya karena mengejar pelaku R. Bersamaan dengan itu, pelaku DAA datang membantu R.

Keduanya pun langsung menyerang korban menggunakan celurit. Duel dua lawan satu tersebut membuat RH terluka parah di lokasi kejadian.

"Korban kemudian dibawa oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penangganan medis," ungkap Zulpan.

"Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat sabetan celurit pelaku. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mendapatkan empat luka terbuka di bagian punggung belakang," sambungnya.

Kini, ketiga pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pidana).

Sementara itu, polisi masih mengejar pelaku berinisial S yang memprakarsai akai tawuran tersebut, dan B yang ikut menjadi peserta.

"Sudah masuk DPO, kami sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pencarian oleh anggota kami di lapangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com