JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 2 hingga 15 Agustus 2022.
Adapun selama PPKM level 1 berlangsung, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta Diperpanjang, Kapasitas Mal Tetap 100 Persen
Tempat-tempat tersebut dibuka dengan maksimal jumlah pengunjung yang makan di tempat sebesar 100 seratus persen dari kapasitas.
Hal senada berlaku bagi restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko, dan area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaanatau mal.
Tempat-tempat itu diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai yang masuk.
Adapun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Demikian pula dengan restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari.
Tempat-tempat tersebut beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Jakarta Tetap Level 1, Kapasitas Bioskop Boleh 100 Persen Hanya untuk Penonton Kategori Hijau
Adapun Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan kali ini seluruh daerah di Jawa dan Bali tetap berada di Level 1.
“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujar Syafrizal dilansir dari siaran persnya pada Selasa (2/8/2022).
Dia pun mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.
Belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.
"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah," lanjut dia.
Sehingga hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini masih terkendali. Oleh karenanya, menurut Syafrizal, masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan.
"Khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ” tutur Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.