JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekolah SMPN 46 Jakarta Selatan, Endin Haerudin, memastikan pihaknya tidak memberikan sanksi kepada dua guru yang menegur seorang siswi karena tidak memakai jilbab.
Ia mengatakan, pihak sekolah telah menggelar rapat koordinasi seusai menerima laporan dari keluarga siswi berinisial R itu.
Hasil rapat itu, kedua guru tersebut hanya diberikan pembinaan.
"Sanksi (untuk guru) enggak ya, tetapi pembinaan," kata Endin saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Guru SMPN 46 Jakarta Bertanya ke Siswi Kenapa Tak Pakai Jilbab, Kepala Sekolah: Itu Hal Lumrah
Menurut Endin, pihak sekolah tak memberikan sanksi karena kedua guru yang memberi teguran soal jilbab itu dianggap hanya berusaha mengingatkan.
Hal itu pun dinilai wajar karena sudah menjadi salah satu fungsi guru.
"Karena belum mengarah kepada sebuah pelanggaran yang bersifat verbal maupun fisik," ujar dia.
Endin mengatakan, kedua guru tersebut menegur siswi R karena dianggap memiliki tanggung jawab moril.
Menurut dia, seorang guru tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga mengajarkan soal keterampilan dan sikap.
"Sikap itu ada dua, sikap spiritual dan sikap sosial. Sikap spiritual itu menanamkan nilai-nilai ketuhanan, keagamaan, sesuai dengan keyakinannya. Misalnya berdoa sebelum belajar, ditanamkan. Penanaman karakter spiritual itu menjadi amanat Undang-Undang," terang dia.
Endin mengatakan, kejadian guru yang meminta siswi berinisial R memakai jilbab terjadi pada akhir Juni 2022 lalu.
Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat proses pembelajaran tatap muka (PTM) di kelas.
Guru yang diketahui mengajar pelajaran PKN itu mulanya bertanya tentang agama yang dipeluk siswi R.
"Pertanyaan pertama adalah, 'apakah kamu Muslim?'. Kalau dia menjawab non Muslim tidak mungkin dilanjutkan lagi," ucap Endin.
Setelah mendapat jawaban bahwa R merupakan seorang Muslim, guru itu bertanya tentang alasan belum memakai jilbab.