JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Sebabnya, Pergub yang disahkan gubernur terdahulu yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kerap digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggusur masyarakat.\
KRMP pun sudah beberapa kali datang ke Balai Kota Jakarta untuk beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut. Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016.
Kelompok masyarakat itu menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
Ia mencontohkan replikasi yang terjadi itu misalnya tidak ada musyawarah hingga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam.
"Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun menilai Anies sengaja tidak merevisi Pergub yangd dibuat Ahok untuk melegalkan penggusuran.
Pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia mengatakan, Anies mempertahankan Pergub tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak itu untuk beberapa kasus penggusuran.
Baca juga: Pergub Penggusuran Era Ahok Tak Kunjung Dicabut Anies, Pengamat: Jangan Dicabut Dulu, Alasannya..
Jeanny mengatakan, beberapa kasus yang menggunakan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut saat penggusuran di Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.
Berdasarkan data LBH Jakarta di masa kepemimpinan Anies periode Januari-September 2018 terdapat 79 titik penggusuran di DKI Jakarta dengan jumlah korban 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha.
Beberapa penggusuran yang terjadi di era Anies di antaranya yang cukup menarik perhatian publik ialah penggusuran warga Sunter Agung, Jakarta Utara pada November 2019 dan warga Menteng Dalam, Jakarta Selatan pada Maret 2021,
Karena Pergub tersebut juga, kata Jeanny, warga Jakarta masih terus dihantui penggusuran paksa.
Karena itu, LBH Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencabut Pergub yang dinilai merampas hak-hak korban penggusuran. LBH juga meminta Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menggusur secara paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.