JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai menerapkan tarif integrasi antarmoda transportasi maksimal Rp 10.000.
Bagi Masyarakat yang ingin moda transportasi terintegrasi dengan tarif baru, bisa merencanakan perjalannya melalui aplikasi Jaklingko.
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi Jaklingko," tulis pihak Jaklingko melalui akun instagram, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 di Jakarta Berlaku untuk Perjalanan Maksimal 3 Jam
Caranya,calon penumpang bisa langsung mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian memilih tujuan yang diinginkan.
Apabila ingin memilih rute dengan tarif integrasi, calon penumpang bisa pilih opsi rute hemat.
Setelah memilih rute hemat, calon penumpang bisa langsung membayar menggunakan sistem pembayaran daring secara pindai barcode.
Adapun tarif integrasi ini akan berlaku ketika memulai perjalanan dengan salah satu di antara Transjakarta, MRT dan LRT. Penumpan akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.
Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku, Cukup Bayar Sekali Saat Naik Transjakarta, MRT, dan LRT
Tarif selanjutnya penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.
Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit, apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit makan akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi, yakni Rp 2.500 dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Hanya Berlaku di Halte dan Stasiun yang Sudah Terintegrasi
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik Transjakarta, MRT dan LRT, sampai melakukan tap keluar (tap out) moda menggunakan kartu elektronik.
Penerapan tarif integrasi ini hanya diberlakukan di halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi.
Adapun Kepgub ini diberlakukan sejak ditandatangani pada 8 Agustus 2022 kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.