Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Minta Kementan Perketat Pengawasan Pohon Koka di Balai Penelitian Lembang agar Tak Disalahgunakan

Kompas.com - 12/08/2022, 10:23 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan pohon koka di Kebun Balai Penelitian Rempah dan Obat (Balitro) Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Balitro Lembang menjadi salah satu lokasi pengedar narkoba berinisial SDS mendapatkan biji koka untuk bahan baku pembuatan kokain.

Pelaku bisa memperoleh biji koka dari balai penelitian milik Kementerian Pertanian itu dengan meminta bantuan satpam.

"Jadi kalau keterangannya dia minta diambilin bijinya, mau coba ditanam. Karena satpam tahunya kan itu untuk tanaman obat, dan di situ semuanya tanaman obat. Sudah kami crosscheck semua," kata Mukti dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Pengekspor Kokain Asal Bandung Pasarkan Biji Pohon Koka ke Luar Negeri secara Daring

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementan agar pengamanan tanaman atau pohon yang bisa menjadi bahan baku narkoba diperketat.

Di samping itu, Kepolisian juga menyarankan agar petugas keamanan balai penelitian diberikan edukasi soal tanaman-tanaman yang menjadi bahan baku narkoba.

"Kalau ada misalnya pohon koka untuk kepentingan penelitian, nanti kami sarankan untuk diamankan. Jadi jangan sampai disalahgunakan," kata Mukti.

"Untuk para karyawannya juga biar tahu, itu memang ada pohon yang turunannya bisa jadi bahan narkotika dan itu harus diawasi betul," pungkas dia.

Baca juga: Tangkap Pengedar Kokain di Bandung, Polda Metro Selidiki Dugaan Adanya Kebun Pohon Koka

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial SDS yang hendak mengekspor biji koka ke sejumlah negara.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo berujar, penangkapan tersebut berdasarkan hasil kerja sama dan pemantauan dengan pihak Bea Cukai.

"Iya benar, kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang mengirimkan," ujar Danang dalam keterangannya, Jumat (5/8/2021).

Menurut Danang, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai terhadap benda yang diekspor oleh pelaku.

Setelah itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menyelidiki temuan tersebut.

"Saat kami tangkap, ternyata dia baru selesai mengirimkan satu paket ke pihak ekspedisi. Diduga pelaku ini sudah mengirimkan empat paket," kata Danang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba yang Hendak Ekspor Biji Kokain

Dari tangan pelaku, penyidik menemukan tiga pohon koka dan ratusan biji serta buah koka untuk bahan baku pembuatan narkoba jenis kokain.

Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, biji pohon koka yang ditanam pelaku hingga tumbuh di pekarangan rumahnya didapatkan dari Kebun Raya Bogor dan Balitro Lembang.

SDS menanam pohon untuk mendapatkan lebih banyak lagi biji koka yang selanjutnya akan diekspor ke Amerika Serikat, Republik Ceko, hingga Australia.

Kini, SDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 subisder Pasal 113 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com