DEPOK, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo mengakui telah menghalangi upaya penegakan hukum atau obstruction of justice dalam pengungkapan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan itu diketahui berdasarkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa komisioner Komnas HAM di Markas Korps Brimob Depok, Jumat (12/8/2022).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan, Ferdy Sambo mengakui dirinya telah menyusun cerita palsu yang selama ini beredar mengenai tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Belum Stabil, Komnas HAM Tunda Pemeriksaan
"Obstruction of justice memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui bahwa memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa," kata Anam saat jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).
Anam menyebut Ferdy Sambo telah mencederai peristiwa meninggalnya Brigadir J dengan skenario yang ia perbuat.
"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu, terkait barang yang kedua terkait cerita. jadi apakah cerita itu betul ataukah tidak ternyata memang ceritanya tidak betul," tambahnya.
Kepada komisioner Komnas HAM, Ferdy Sambo turut mengaku bahwa dirinya yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
"Kami konfirmasi dan Pak Sambo mengakui bahwa dia yang menjadi orang yang bertanggungjawab untuk membuat cerita itu semua," ujar Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.