Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bakal Kehilangan Rp 2,7 Triliun Akibat Gratiskan PBB, Pakar Sarankan Hitung Ulang

Kompas.com - 19/08/2022, 05:00 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan belum ada tolok ukur (benchmark) kebijakan pembebasan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di negara manapun.

"Dalam laporan OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) terkait respon fiskal akibat pandemi covid-19, instrumen BB-P2 tidak termasuk instrumen yang digunakan untuk merespons pandemi Covid-19," tutur Fajry kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Bahkan, kata Fajry, dalam laporan tax and fiscal policies after the Covid-19 crisis, OECD merekomendasikan untuk dapat memobilisasi penerimaan pasca pandemi covid-19 bukan malah memberikan insentif lagi.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran

Kebijakan itu, kata Fajry, pun dilakukan oleh pemerintah pusat untuk dapat memobilisasi penerimaan pasca pandemi covid-19. Namun, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru sebaliknya.

"Lalu dari mana sumber kehilangan Rp2,7 triliun tersebut? Saya kira angka loss penerimaan perlu dihitung ulang," tutur Fajry.

Kalau bercermin pada pemerintah pusat, kata Fajry, pencairan sumber penerimaan baru dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi dan sesuai best practice.

Seperti sekarang, Fajry menyebutkan pemerintah pusat sedang memobilisasi penerimaan. Adapun insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya dilakukan secara sementara.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Beleid itu berisi tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 di Ibu Kota.

Dengan adanya pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB.

Fajry menilai kebijakan yang dikeluarkan ketika ekonomi sudah pulih merupakan kekeliruan. Di sisi lain, kebijakan yang sifatnya permanen ini justru dinilai semakin "ngawur".

"Mau cari penerimaan dari mana lagi? Mau menaikkan tarif PKB (pajak kendaraan bermotor)? Kena rakyat juga," tutur Fajry.

Baca juga: Kebijakan Pemprov DKI Gratiskan PBB Dinilai Tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat

Selain itu, Fajry berpandangan kebijakan ini tidak ada arahnya. Akibatnya, potensi kehilangan penerimaan ini akan berdampak pada keberlanjutan penerimaan Pemprov DKI. "Yang mana kita tahu salah satu kontributornya adalah PBB-P2," kata Fajry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com