BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap dua orang berinisial IT (32) dan AI (25) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di tiga benua, yakni Afrika, Eropa dan Asia.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap dalam rentang waktu kurang lebih satu bulan, sejak Juli hingga Agustus 2022.
"Ini penangkapan dilakukan tanggal 28 Juli-21 Agustus 2022," ujar Gidion dalam siaran persnya, Selasa (23/8/2022).
Gidion menuturkan bahwa penangkapan dua tersangka itu diawali dari laporan masyarakat.
Dari informasi tersebut, polisi mengetahui ada rencana pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Kongo, melintasi Belgia dan Jerman untuk kemudian berakhir di Asia atau wilayah Jakarta.
Baca juga: Kak Seto Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Minta Izin Beri Perlindungan kepada Anak-anaknya...
Modus yang digunakan adalah pengiriman paket.
"Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk memantau tiga resi paket pengiriman," ungkap Gidion.
Dari hasil pemantauan, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyatakan ada dua paket pengiriman yang diduga berisi sabu. Kedua paket itu sudah tertahan di Bea Cukai Jerman, sementara satu paket lain telah berhasil lolos ke Indonesia.
"Polisi selanjutnya kembali melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Namun setelah paket dicek, ternyata alamat yang tertera merupakan alamat fiktif," imbuh Gidion.
Selanjutnya polisi terus melakukan pengawasan. Polisi pun menemukan petunjuk pengiriman ulang terhadap paket yang dicurigai masuk ke wilayah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Wisuda Hari Ini, Brigadir J Raih IPK Sangat Memuaskan sebagai Sarjana Hukum Universitas Terbuka
"Pemantauan tetap dilakukan langsung oleh anggota polisi. Akhirnya, masih dengan teknik pemantaun, kami berhasil menangkap satu orang bernama IT saat menerima paket tersebut," imbuhnya.
Pemeriksaan dan pengembangan kemudian dilakukan. IT pun mengaku bahwa paket ekstasi yang ia terima akan dikirimkan ke daerah Tamansari, Jakarta Barat.
"Pada hari Kamis, tanggal 28 Juli, tersangka IT mendapat petunjuk dari tersangka lain untuk mengantarkan ekstasi dan selanjutnya kami mengamankan AI, di parkiran RS Husada Jakarta Pusat," tutur Gidion.
Gidion menyebut bahwa, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada dua tersangka, pengendali dan pemesan ekstasi tersebut merupakan seorang WNA yang kini berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Ayah Brigadir J Tak Menyesal Anaknya Jadi Polisi: Kami Sangat Cinta Polisi...
"Pemesan adalah SHY (warga negara asing), RP dan AH," ucap Gidion.
Adapun total barang bukti pil ekstasi yang disita oleh polisi yakni sebanyak 4.911 butir pil dengan berat 2.140,2 gram.
Kedua tersangka, IT dan AI, diduga kuat telah melanggar pasal 114 subsider pasal 112 tentang Undang-undang tentang nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka berdua juga kini terancam hukuman hingga paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.