Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pencabulan Anak Disabilitas di Mangga Besar Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

Kompas.com - 24/08/2022, 23:29 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak penyandang disabilitas berusia 14 tahun, pada Rabu (24/8/2022).

Persidangan digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa berinisial DS alias Bobby.

"Persidangan dilakukan sesuai dengan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dilaksanakan secara tertutup mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pencabulan," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Mangga Besar

Terdakwa Bobby didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut kuasa hukum korban, Mourin, terdakwa Bobby didakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

"Hukuman bagi setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap anak itu hukuman minimal lima tahun penjara," kata Mourin, saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu.

Mourin menyebutkan, dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

"Jadi besok itu masih eksepsi. Kemungkinan besar, dua minggu lagi baru pemeriksaan pelapor dulu atau korban. Terus baru saksi-saksi pendukung dari korban dan pihak mereka," jata Mourin.

Sementara itu, ibu korban, menginginkan putusan yang adil bagi anaknya. Meski memiliki hubungan dekat dengan terdakwa, dia mengaku tidak akan berdamai.

"Saya enggak ada niat berdamai, karena saya ingin keadilan terhadap anak saya. Padahal kami (dengan terdakwa) ini dekat. Jadi enggak ada damai, biar dia jera," ungkapnya.

Baca juga: Trauma, Anak Disabilitas Korban Pencabulan di Mangga Besar Merasa Ketakutan Setiap Ada Orang Ketuk Pintu

Adapun kasus pencabulan ini terjadi pada 14 Mei 2022 di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pencabulan terhadap anak 14 tahun itu dilakukan D alias Bobby, tetangga korban sendiri.

"Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma, di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga bangunan kos-kosan yang dihuni korban dan pelaku.

"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau. Lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.

Saat itu Pelaku disebut memegang dada hingga alat vital korban. Setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orangtuanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com