Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengendara Motor Jatuh karena Polisi Tidur di Sunter Agung, Ternyata Pembuatannya Tak Boleh Sembarangan

Kompas.com - 26/08/2022, 05:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan polisi tidur yang terbentang di Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sempat meresahkan pengguna jalan.

Keresahan itu terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, Kamis (24/8/2022). Video itu menunjukkan beberapa pemotor terjatuh akibat polisi tidur tersebut.

Tak berselang lama video itu viral, empat polisi tidur tersebut akhirnya dibongkar oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.

Baca juga: Viral Video Polisi Tidur di Sunter Agung Sebabkan Beberapa Pemotor Terjatuh

Adapun polisi tidur biasanya digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan. Meski bertujuan untuk menjaga keamanan, polisi tidur tidak boleh sembarangan dibuat.

Salah satunya, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan.

Dalam aturan itu pun pembatas kecepatan jalan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiga pembatas jalan tersebut memiliki aturan pembuatan sendiri-sendiri.

Speed Bump

Bentuk: penampang melintang
Bahan: bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran: tinggi antara 5-9 cm; lebar total antara 35 cm-39 cm; kelandaian paling tinggi 50 persen
Warna: kombinasi kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 cm.
Lokasi: dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.
Jarak pemasangan berulang: 90-150 meter pada jalan lurus.

Ilustrasi speed bumb yang diatur dalam Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.Doc. Permenhub No. 14/2021 Ilustrasi speed bumb yang diatur dalam Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.

Baca juga: Dibongkar, Polisi Tidur di Sunter Agung yang Sebabkan Pengendara Motor Terjatuh

Speed Hump

Bentuk: penampang melintang
Bahan: bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran: tinggi antara 8-15 cm; lebar atas antara 30 cm-90 cm; kelandaian paling tinggi 15 persen
Warna: kombinasi kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran antara 30 cm.
Lokasi: dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam.
Jarak pemasangan berulang: 90-180 meter.

Ilustrasi speed hump yang diatur dalam Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.Doc. Permenhub 14/2021. Ilustrasi speed hump yang diatur dalam Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.

Speed Table

Bentuk: pPenampang melintang
Bahan: bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.
Ukuran: tinggi antara 8-9cm; lebar atas antara 660 cm; kelandaian paling tinggi 15 persen
Warna: kombinasi kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran antara 30 cm.
Lokasi: dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/ jam.
Jarak pemasangan berulang: 90-180 meter.

Ilustrasi speed tabel yang diatur dalam Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.Doc. Permenhub 14 Tahun 2021 Ilustrasi speed tabel yang diatur dalam Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.

Adapun ketentuan umumnya, penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com