BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap HE (41) yang diduga sebagai pengepul judi togel online.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan, HE ditangkap di Jalan Raya Lingkar Utara Teluk Pucung, Bekasi Utara.
"HE merupakan pengepul atau koordinator permainan judi togel yang kerap beroperasi di lokasi penangkapannya," kata Erna, dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Bandar Judi Togel di Cilincing Raup Keuntungan Rp 2,5 Juta Per Bulan
Erna menjelaskan, penangkapan HE bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi HE.
"Dari penyelidikan itu, tim pun langsung menangkap HE dan menggiring HE ke Polsek Bekasi Utara," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti antara lain, sebuah tas, satu ponsel, KTP, dan uang tunai senilai Rp 52.000 berikut dengan pasangan tebak angka di aplikasi WhatsApp serta potongan kertas judi togel.
Atas perbuatannya, HE diancam dengan pasal 303 KUHP dan akan diancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: Seorang Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi di Cilincing
Sebelumnya, polisi juga menangkap koordinator judi togel berinisial JJS pada Selasa (23/8/2022) di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat.
Penangkapan JJS bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengoordinasikan permainan judi online jenis togel melalui aplikasi Togel Up.
Dari tangan JJS, polisi turut mengamankan barang bukti dua buah ponsel dan sejumlah uang tunai senilai Rp 1.088.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.