BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiasih menyita 36 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Jalan Cipendawa, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari menuturkan, pemilik warung tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual miras.
"Dari hasil operasi miras tersebut, 36 botol miras dengan merek Intisari ikut disita oleh polisi," kata Erna, dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Polisi Sita Ribuan Botol Miras Kemasan dan Oplosan dalam Razia Gabungan di Bekasi
Erna menjelaskan, operasi miras digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Ia pun memastikan polisi bakal memberantas warung-warung yang menjual miras tanpa izin.
Kegiatan operasi pemberantasan miras akan dilakukan secara berkelanjutan bersama seluruh kepolisian sektor (polsek) di Kota Bekasi.
"Operasi dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat dan tindak lanjut atas penjualan miras tanpa izin," kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota dan sembilan polsek melakukan razia ke toko-toko penjual miras, pada Senin (22/8/2022).
Polisi menyita ribuan botol miras kemasan dan oplosan dengan berbagai merek.
"Miras jenis botol dengan merk maupun miras oplosan yang disita polisi mencapai 1.577 botol, 10 liter miras oplosan dan 4 liter biang miras," kata Erna, Selasa (23/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.