JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara hingga gubernur pada Pilkada 2024 terpilih, kursi gubernur akan diisi penjabat (Pj) yang ditunjuk presiden.
Riza mengaku tak ingin menuntut pengakuan soal pencapaiannya. Dia mengembalikan penilaian terkait kinerja kepada masyarakat Ibu Kota.
Baca juga: Anies Minta Pengunjung Kota Tua Bawa Pulang Sampah Masing-masing
"Kami (saya) dan Gubernur Anies, selesai pada 16 Oktober 2022. Tentu di sisa waktu kurang dua bulan ini kami mengejar program yang sudah dicanangkan di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan juga KSD (Kegiatan Strategis Daerah)," ujar Riza di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2022).
Riza mengeklaim, secara umum semua program kerjanya bersama Anies sudah dilaksanakan dengan baik.
Meski, kata Riza, pada dasarnya dia hanya meneruskan jabatan yang sebelumnya diemban Sandiaga Salahuddin Uno yang kini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).
"Bisa kita lihat perkembangannya. Kami serahkan sepenuhnya kepada seluruh masyarakat sejauh mana progress hasil pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat. Tidak bijak kalau kami yang menilai, kami serahkan kepada masyarakat," kata Riza.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Selasa (30/8/2022).
Rapat bamus digelar untuk menentukan jadwal rapat paripurna terkait pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
"Dibamuskan dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Jumat (26/8/2022).
Prasetyo menjelaskan, mekanisme ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Anies Didatangi Ratusan Orang dari Sejumlah Daerah, Pengamat Sebut Hal Biasa dalam Politik
Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.
Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Saat menyampaikan usulan pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikan ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.