Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencapaiannya di DKI, Wagub Riza: Kami Serahkan pada Warga

Kompas.com - 27/08/2022, 23:25 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Untuk sementara hingga gubernur pada Pilkada 2024 terpilih, kursi gubernur akan diisi penjabat (Pj) yang ditunjuk presiden.

Riza mengaku tak ingin menuntut pengakuan soal pencapaiannya. Dia mengembalikan penilaian terkait kinerja kepada masyarakat Ibu Kota.

Baca juga: Anies Minta Pengunjung Kota Tua Bawa Pulang Sampah Masing-masing

"Kami (saya) dan Gubernur Anies, selesai pada 16 Oktober 2022. Tentu di sisa waktu kurang dua bulan ini kami mengejar program yang sudah dicanangkan di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan juga KSD (Kegiatan Strategis Daerah)," ujar Riza di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2022).

Riza mengeklaim, secara umum semua program kerjanya bersama Anies sudah dilaksanakan dengan baik.

Meski, kata Riza, pada dasarnya dia hanya meneruskan jabatan yang sebelumnya diemban Sandiaga Salahuddin Uno yang kini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

"Bisa kita lihat perkembangannya. Kami serahkan sepenuhnya kepada seluruh masyarakat sejauh mana progress hasil pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat. Tidak bijak kalau kami yang menilai, kami serahkan kepada masyarakat," kata Riza.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Selasa (30/8/2022).

Rapat bamus digelar untuk menentukan jadwal rapat paripurna terkait pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

"Dibamuskan dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Jumat (26/8/2022).

Prasetyo menjelaskan, mekanisme ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Anies Didatangi Ratusan Orang dari Sejumlah Daerah, Pengamat Sebut Hal Biasa dalam Politik

Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.

Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Saat menyampaikan usulan pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikan ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com