JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini dua tahun yang lalu, tepatnya pada 29 Agustus 2020, terjadi penyerangan terhadap Polsek Ciracas di Jakarta Timur.
Penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI atau Ilham, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.
MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Adapun Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas. Sedikitnya.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Baca juga: KSAD Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Sopir ANTV Korban Penyerangan di Polsek Ciracas
Sedikitnya terdapat dua motif di balik penyebaran informasi bohong mengenai kecelakaan tunggal yang dialaminya hingga berujung penyerangan Polsek Ciracas.
"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," ujar Komandan Puspomad kala itu, Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan, dalam motif pertama tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM. Kedua saksi ini pada saat sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bersama Prada MI juga mengonsumsi minuman keras.
"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," kata Dodik.
Dodik melanjutkan, motif kedua Prada MI adalah merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang dialaminya disebabkan karena telah menenggak minuman keras.
Baca juga: TNI: Kapolda Metro Jaya Tanggung Kerugian Materiil Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu juga merasa takut dianggap bersalah terkait kecelakaan tunggal yang dialaminya. Apalagi, sepeda motor yang ditungganginya bernomor polisi B 3580 TZH merupakan sepeda motor milik pimpinannya.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki Sim C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Akibat peritiswa itu, total ada 66 prajurit TNI yang menjadi tersangka. Sebanyak 58 tersangka berasal dari matra darat.