"Jumlah tersangka oknum TNI Angkatan Darat saat ini sebanyak 58 orang dari 26 satuan," ujar Dodik.
Sementara itu, tujuh tersangka berasal dari TNI Angkatan Laut (AL) dan satu tersangka dari TNI Angkatan Udara (AU).
Baca juga: Ini Motif Prada MI Sebar Informasi Bohong hingga Berujung Penyerangan Polsek Ciracas
Secara keseluruhan, pasca-peristiwa penyerangan yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu, penyidik TNI telah memeriksa 125 personel hingga Selasa (22/9/2020). Total jumlah yang diperiksa itu terdiri atas 95 personel TNI AD, 11 personel TNI AL dan 19 personel TNI AU.
Adapun terkait kerugian yang ditimbulkan, Panglima Kodam Jaya saat itu yakni Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, total biaya ganti rugi dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga Ciracas dan Pasar Rebo oleh oknum TNI mencapai Rp 778.407.000.
"Jumlah ganti rugi Rp 778.407.000," ujar Dudung.
Biaya ganti rugi itu diberikan kepada 109 orang yang menjadi korban perusakan oleh oknum TNI.
Santunan terhadap korban, terakhir kali diberikan kepada Maulana Husni, sopir ANTV. Maulana menerima uang santunan langsung dari Kepala Staf Angkatan TNI Darat (KSAD) saat itu yakni Jenderal TNI Andika Perkasa pada Sabtu (12/9/2020).
Sementara kerugian materiil di pihak Polri yakni rusaknya Pos Polisi TMII, Mapolsek Pasar Rebo, dan sejumlah kendaraan di Mapolsek Ciracas.
Total kerugian mencapai Rp 1,63 miliar. Berdasarkan kesepakatan, kerugian materiil tersebut ditanggung oleh Kepala Polda Metro Jaya saat itu yakni Irjen Nana Sujana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.