Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP II Sediakan Tiga Sentra Vaksinasi Booster di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 30/08/2022, 08:21 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura (AP) II mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 itu 

Salah satu aturan yang berlaku mulai Senin (29/8/2022) yakni, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik usia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Baca juga: Sudah Berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Pesawat Domestik Wajib Vaksin Booster

Untuk mendukung kebijakan tersebut, AP II turut menyediakan sentra vaksinasi booster di bandara.

"Sentra vaksinasi booster tersedia di bandara-bandara AP II. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia," ujar VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Lokasi sentra vaksinasi booster berada di Terminal, Terminal 2, dan Terminal 3.

Akbar memastikan, AP II bersama pemangku kepentingan terkait berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain aturan mengenai vaksinasi booster, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah menerima vaksinasi dosis kedua.

Ketentuan yang sama berlaku bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) usia 18 tahun ke atas.

Sedangkan, PPDN berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.

"Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," kata Akbar.

Baca juga: Daftar Lokasi Stasiun Kereta yang Menyediakan Layanan Vaksin Booster

Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Meski tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, penumpang dengan kondisi komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82 tahun 2022," pungkas Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com