TANGERANG, KOMPAS.com - Seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura (AP) II mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 itu
Salah satu aturan yang berlaku mulai Senin (29/8/2022) yakni, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik usia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Baca juga: Sudah Berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Pesawat Domestik Wajib Vaksin Booster
Untuk mendukung kebijakan tersebut, AP II turut menyediakan sentra vaksinasi booster di bandara.
"Sentra vaksinasi booster tersedia di bandara-bandara AP II. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia," ujar VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Lokasi sentra vaksinasi booster berada di Terminal, Terminal 2, dan Terminal 3.
Akbar memastikan, AP II bersama pemangku kepentingan terkait berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain aturan mengenai vaksinasi booster, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah menerima vaksinasi dosis kedua.
Ketentuan yang sama berlaku bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) usia 18 tahun ke atas.
Sedangkan, PPDN berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.
"Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," kata Akbar.
Baca juga: Daftar Lokasi Stasiun Kereta yang Menyediakan Layanan Vaksin Booster
Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari syarat vaksinasi.
Meski tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, penumpang dengan kondisi komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82 tahun 2022," pungkas Akbar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.