Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka KDRT di Kembangan Tak Ditahan, Polisi: Dia Kooperatif dan Mengasuh 4 Anaknya

Kompas.com - 31/08/2022, 16:20 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menyebutkan, seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor.

Joko menyampaikan itu terkait keluhan pengacara Sunan Kalijaga yang menyebut tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kembangan, Jakarta Barat, tidak ditahan.

Sunan, merupakan pengacara dari istri tersangka alias korban kasus KDRT tersebut, MMS.

"Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan," kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Sunan Kalijaga, Kuasa Hukum Korban KDRT di Kembangan Kaget Lihat Tersangka Tak Ditahan dan Justru Dikawal

Dalam kasus KDRT yang menimpa MMS, menurut Joko, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari," jelas Joko.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya.

"Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka), masih suami istri. Sementara, anak-anaknya diasuh oleh suaminya," kata Joko.

"Perlu diingat, tersangka itu masih disangka, dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya," pungkas Joko.

Baca juga: Jawab Keluhan Sunan Kalijaga, Polisi Ungkap Alasan Tak Menahan Tersangka KDRT di Kembangan

Sebelumnya, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban MMS mengeluh karena tersangka D tidak ditahan polisi.

Sunan berharap tersangka D ditahan. Sebab, kliennya hingga saat ini takut akan keberadaan tersangka.

"Harapannya pasti penahanan. Karena kami menanti dengan harap-garap cemas. Sampai saat ini, kami dapat membuktikan ibu ini (korban) ketakutan, sehingga ibu ini menggunakan jasa security untuk mengawal, karena ketakutan (kepada tersangka)," ungkap Sunan.

Kronologi KDRT

Adapun MMS dilaporkan mengalami tindak KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya sejak 2019. Tindakan itu dilakukan di rumah mereka, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

MMS menceritakan, suaminya kerap marah-marah usai memberi nafkah kepada keluarga. Mereka telah menikah selama 26 tahun dan dikaruniai empat orang anak.

"Dia enggak rela ngebayarin saya makan, gitu. Jadi setiap dia habis bayarin makan itu marah-marah, gitu,'' kata MMS kepada wartawan, Juni lalu.

Baca juga: Polisi Sebut Berkas Kasus KDRT Klien Sunan Kalijaga di Kembangan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain itu, MMS mengaku beberapa kali dipukul D dengan benda tumpul hingga memar. MMS heran, padahal, perekonomian suaminya tidaklah sulit.

"Waktu itu saya habis pergi sama anak, sampai rumah, suami marah-marah, mukulin saya, tangan saya dijepit, kepala saya dipukul. Terus waktu saya mandi, lagi keringin rambut pakai hair dryer, dipukul pakai hair dryer dua kali ke leher,'' kata MMS.

Bahkan, kata MMS, suaminya pernah mengancam ingin membunuhnya.

"Dia (suami) suruh ART saya ngambil pisau buat ngebunuh dan mau dikubur di depan halaman rumah saya. ART saya jadi saksi suami ngomong begitu,'' pungkas MMS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com