JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, ia bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan terus mengerjakan sisa tugas meski DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adapun rapat pengusulan pemberhentian itu akan digelar pada 13 September 2022.
"Kami masih mengerjakan sisa-sisa tugas yang maasih ada sampai tanggal 16 (Oktober)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Riza juga mengaku menghormati keputusan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Sudah Susun Rencana Pembangunan Daerah sampai 2026, Harus Dijalankan Penggantinya
Pj gubernur nantinya akan menggantikan semua tugas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Riza yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Sudah diatur oleh ketentuan dari Kemendagri bahwa DPRD diberi kesempatan untuk mengusulkan tiga nama, sesuai dengan syarat-syarat, aturan yang ada. Kami hormati itu," ujarnya.
Riza mengatakan, DPRD DKI nantinya akan membahas usulan tiga nama calon Pj gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Segera Lengser dari Jabatan Gubernur DKI, Anies: Dalam Siklus Kehidupan, Ada Awal dan Akhir
Terkait sosok yang akan diusulkan oleh DPRD nanti, Riza enggan berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DKI.
"Siapakah itu, kami akan serahkan pada teman-teman DPRD," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.