JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemimpin yang bakal menggantikan dirinya wajib bekerja dengan mengacu pada rencana pembangunan daerah (RPD).
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies telah mengesahkan RPD DKI Jakarta tahun 2023-2026.
Menurut Anies, RPD DKI Jakarta wajib dijalankan penjabat (Pj) gubernur DKI dan gubernur DKI periode selanjutnya.
"Namanya sekarang RPD sampai 2026. Ini yang harus diikuti oleh siapa pun yang nanti menjalankan. Jadi kami ini tidak bekerja pakai selera, tapi dari RPD," kata Anies di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Segera Lengser dari Jabatan Gubernur DKI, Anies: Dalam Siklus Kehidupan, Ada Awal dan Akhir
Anies menyatakan, RPD tersebut nantinya bakal diturunkan menjadi rencana kerja tahunan.
RPD DKI 2023-2026, kata dia, harus dijalankan oleh gubernur DKI yang terpilih berdasarkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dengan demikian, kata dia, RPD tersebut tak hanya dijalankan oleh Pj gubernur DKI.
"Artinya, bukan hanya untuk (Pj gubernur) periode 2022-2024 di mana di situ akan ada Pj (gubernur), tapi lebih panjang lagi, dan itu (RPD DKI) sudah ditetapkan, jadi pegangannya itu saja," kata Anies.
Baca juga: DPRD DKI Diminta Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan
Dilansir dari situs resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, ada empat tujuan prioritas daerah dari RPD Provinsi DKI Jakarta 2023-2026.
Pertama, regenerasi kota yang berketahanan dan berkelanjutan. Kemudian, perekonomian inklusif yang berdaya saing, penghidupan layak, dan pemerataan kesejahteraan.
Ketiga, pembangunan manusia madani yang berkesetaraan dan keempat, pelayanan masyarakat berkualitas dan manajemen pemerintahan berintegritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.