JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 16 pelaku pengoplosan tabung gas ukuran 12 kilogram yang beroperasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Sebanyak 1.795 tabung elipiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram disita petugas dari sejumlah gudang sekaligus tempat penyuntikan gas tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah 127 tabung gas yang berisi masing-masing 12 kilogram. Kemudian 140 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Tabung Gas 12 Kilogram di Jadetabek, 16 Orang Ditangkap
Selain itu, lanjut Zulpan, juga ditemukan 776 tabung elipiji subsidi ukuran 3 kilogram dalam kondisi penuh dan 752 tabung gas yang sudah kosong.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memborong tabung gas ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. Setelah itu, isi gas di dalam tabung tersebut disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram kosong.
"Harga jual tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka adalah Rp 160.000 per tabung," kata Zulpan.
"Sedangkan para tersangka membeli tabung elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) dengan harga Rp 17.500," sambungnya.
Baca juga: Tiga Rumah di Johar Baru Terbakar, Diduga akibat Ledakan Tabung Gas
Menurut Zulpan, diperlukan sedikitnya empat unit tabung elpiji 3 kilogram untuk mengisi penuh satu unit tabung gas 12 kilogram.
"Para tersangka menjual tabung gas 12 kilogram hasil pemindahan tersebut di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi," ungkap Zulpan.
Kini, lanjut Zulpan, 16 orang tersangka berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, J, DD, dan HL telah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
"Kemudian Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.