DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap 16 orang yang terlibat perjudian online dan konvensional dalam kurun waktu seminggu terakhir.
"Selama seminggu terakhir ini berhasil mengungkap enam kasus, satu judi online dan lima judi konvensional. Ada 16 orang yang diamankan," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Supriyadi dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Jumat (2/9/2022).
Dia mengatakan, para pelaku ditangkap oleh anggota Krimsus dan Krimum Polres Metro Depok.
Baca juga: Gunakan Mobil Pelat TNI, 3 Pelaku yang Coba Culik Puluhan Siswi SMPN 128 Halim Ditangkap POM AU
Supriyadi berujar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.650.000 dan sebuah ponsel.
Untuk kasus judi konvensional, kata Supriyadi, mereka rata-rata melakukan taruhan dengan bermain kartu remi.
"Mereka bermain di tempat-tempat tertentu. Judi konvensional ini sebenarnya modusnya mereka hanya orang-tertentu tertentu yang bisa mengakses daripada judi itu sendiri," ujar dia.
Baca juga: Seorang Pria Ditusuk hingga Tewas di Pasar Babelan, Diduga karena Masalah Asmara
Sementara itu, kasus judi online terungkap setelah polisi menangkap salah satu pemainnya.
"Kalau judi online rata-rata mereka saat membeli menggunakan SMS, dari hasil SMS itulah kami kembangkan dan dilakukan penangkapan," kata Supriyadi.
Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Mapolres Metro Depok.
"Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih lima tahun," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.