JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta memiliki beberapa kriteria untuk orang yang akan mengisi posisi penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta.
Kriteria tersebut antara lain orang yang profesional dan memahami tugas pokok dan fungsinya serta bisa mengawal kerja yang dimulai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kalau kami tentunya menginginkan yang profesional, sesuai dengan tupoksinya paham," kata Nurhasan pada wartawan, Senin (5/9/2022).
Kendati demikian, Nurhasan menegaskan pihaknya sampai saat ini menunggu arahan dari DPP Gerindra untuk memilih tiga nama penjabat dan diajukan menjadi usulan DPRD DKI.
Terkait mekanisme pemilihan nama usulan dari internal Fraksi Gerindra juga belum mulai dibahas.
Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD Mulai Godok Usulan Calon Pj Gubernur DKI, Siapa Saja Kandidatnya?
"Jadi sampai sekarang kita memang belum merapatkan seperti apa polanya (pemilihan Pj), karena ini kan baru ya, sesuatu yang baru ya," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, Kemendagri telah secara resmi menyurati DPRD DKI Jakarta soal kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pj tersebut akan menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada Oktober ini. Pj bakal mengisi kursi gubernur hingga 2024.
"Sekali lagi, untuk DKI, sekarang tahapannya kami sudah berkirim surat kepada DPRD DKI. Kemarin saya tanda tangani," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan badan-badan penyelenggara pemilu, Rabu (31/8/2022).
"Dari Kemendagri nanti juga akan melihat mungkin tiga nama lagi (yaitu) tiga nama dari DPRD," lanjutnya.
Baca juga: Belum Punya Usulan, Fraksi Gerindra Tunggu Arahan DPP soal Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta
Permintaan usulan tiga nama dari DPRD provinsi merupakan mekanisme yang sekarang ditempuh oleh Kemendagri dalam rangka penunjukan pj gubernur.
Di samping tiga nama dari DPRD provinsi, Kemendagri juga akan menyiapkan usulan 3 nama.
Total enam nama ini bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK, KPK, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.