JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial S (42) yang diduga telah mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun di kawasan Kelapa Dua, Tangerang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, tersangka S ditangkap penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan di Bali.
"Tersangka inisial S, laki-laki 42 tahun. Korban seorang perempuan AKN (12). Kejadian sejak Januari 2022 di Kelapa Dua, Kabupaten tangerang," ujar Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan, Keluarga Korban Kecewa
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 6 Juni 2022. Menurut Zulpan, kasus terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan yang sudah berkali-kali dialaminya kepada sang ibu.
Korban menceritakan kekerasan yang dia alami itu kepada ibunya ketika S tidak berada di rumah.
"Pelaku tukang potong rambut, hair stylist. Berpindah-pindah tempat, terakhir di Denpasar, Bali," kata Zulpan.
Zulpan menuturkan, pelaku meraba dan menyentuh alat vital korban berkali-kali ketika sedang tertidur. Bahkan, pelaku sempat berusaha memerkosa korban di dalam kamar.
Namun aksi tersebut gagal dilakukan karena korban memberontak dengan cara menendang dan meminta pelaku tidak melanjutkan aksinya.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Disabilitas di Mangga Besar Terancam Penjara Minimal 5 Tahun
"Saat itu korban sempat menendang tersangka S dan memakinya, setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," ungkap Zulpan.
Kin S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.