JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) memperingati satu tahun kemenangan gugatan warga negara (citizen law suit/CLS) atas hak udara bersih pada Jumat (16/9/2022).
Peringatan itu dilakukan denggan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta dan di sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat siang.
Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu mengatakan, aksi itu bertujuan untuk memberi peringatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI atas hak udara bersih warga Ibu Kota.
"Ini adalah aksi memperingati satu tahun kemenangan gugatan warga negara atas polusi udara," kata Bondan di sisi selatan Monas, Jumat.
Baca juga: Polda Metro Sebut Ada 12 Titik Demo di Jadetabek Hari Ini, Berikut Lokasinya
Ia menilai, setelah setahun kemenangan CLS, kualitas udara di Jakarta tak berubah signifikan. Hal itu terlihat dari data kualitas udara Jakarta milik Pemprov DKI.
Berdasarkan data, terdapat 115 hari yang kualitas udaranya tergolong buruk pada periode Januari-Agustus 2022.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota, sesuai gugatan CLS.
"Artinya kemenangan warga negara yang sudah diputuskan hakim di tahun 2021 lalu itu, (Pemprov DKI) belum membuat perubahan signifikan," tutur Bondan.
"Belum ada langkah nyata yang bisa kami lihat dari Pemrov DKI," sambung dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam aksi unjuk rasa tersebut, Koalisi Ibu Kota menampilkan sejumlah manekin yang terperangkap dalam sebuah lembaran plastik.
Menurut Bondan, tiga manekin yang terperangkap itu menandakan bahwa masyarakat secara terpaksa menghirup udara yang tak sehat di Ibu Kota.
"Ada manekin yang tervakum udara, ini memvisualisasikan bahwa jika kita tidak segera mengendalikan udara yang tidak sehat ini, seolah-olah masyarakat mau tidak mau terdesak menghirup udara yang tidak sehat," kata Bondan.
Untuk diketahui, gugatan warga negara atas hak udara bersih itu diajukan pada 4 Juli 2019.
Sebanyak 32 warga negara menggugat sejumlah otoritas, termasuk Pemprov DKI, atas pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Istana Sebut Anggaran Subsidi BBM Membengkak, BEM SI: Tunda Pembangunan IKN
Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam menyusun strategi dan mengendalikan pencemaran udara.
Atas putusan itu, Anies tak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.