Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Rawan Kebakaran, Pakar Tata Kota Minta Pemprov DKI Kembalikan Fungsi Lahan sesuai Peruntukan

Kompas.com - 17/09/2022, 12:00 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru dua pekan dalam September ini, kebakaran terjadi silih berganti di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kompas.com mencatat setidaknya ada 14 peristiwa kebakaran melanda wilayah Ibu Kota dan sekitarnya selama dua pekan terakhir pada September 2022.

Melihat fenomena itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar setidaknya ada lima langkah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu regulasi, renovasi, relokasi, sosialisasi, dan implementasi.

Baca juga: Jakarta Rawan Kebakaran, Pakar Tata Kota: Sidak Lokasi Rawan dan Jaringan Listrik

"Soal regulasi, pastikan kawasan rawan kebakaran sesuai peruntukannya. Jika tidak sesuai, maka lakukan penertiban dikembalikan sesuai peruntukan rencana tata ruang," ujar Nirwono kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Kemudian, kata Nirwono, apabila kawasan tersebut sudah sesuai peruntukannya, maka perlu ada renovasi bangunan tersebut dengan mengutamakan fungsi yang tangguh terhadap kebakaran, misalnya ada jalur evakuasi, dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler air pemadam, serta alarm.

Jika ternyata kawasan itu tidak sesuai peruntukan, Nirwono berujar pasca kebakaran warga yang menempati wilayah itu dilarang membangun kembali di lokasi tersebut. Menurut Nirwono, mereka harus direlokasi ke rumah susun terdekat dan lokasi dikembalikan sesuai peruntukannya.

Selain itu, kata Nirwono, perlu ada sosialiasasi, diskusi, negoisasi Pemprov DKI Jakarta bersama masyarakat untuk mencari kesepakatan yang adil dan beradab.

"Dalam hal implementasi, harus ada penerapan hasil kesepakatan membangun perumahan dan permukiman bebas kebakaran ke depan," ujar Nirwono.

Baca juga: 400 RW di Jakarta Rawan Kebakaran, 64 di Antaranya Berstatus Sangat Berisiko

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan berujar, dari 400 RW itu, terdapat 64 RW di antaranya tergolong sangat berisiko rawan kebakaran. Adapun secara kumulatif terdapat 2.731 RW di Jakarta.

"Ada 64 RW yang sangat berisiko rawan kebakaran dan ada 400 (RW) rawan kebakaran, sisanya golongan (rawan kebakaran) sedang dan menengah," tutur Satriadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Menurut dia, pemetaan daerah rawan kebakaran itu merupakan hasil kajian bersama dengan akademisi Universitas Indonesia (UI).

Berdasar hasil kajian itu, terdapat 22 variabel yang menentukan status rawan kebakaran di tiap RW Ibu Kota.

Baca juga: Ada 8.004 Kebakaran Terjadi Sepanjang 2018-2022, Korsleting Jadi Penyebab Terbanyak

Satriadi melanjutkan, sejumlah variabel yang dimaksud ialah kesediaan pos kebakaran, kesediaan alat pemadan api ringan (APAR), sumber air, dan kepadatan rumah.


(Penulis: Larissa Huda, Muhammad Naufal | Editor: Irfan Maullana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com