JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menyebut pemerkosaan remaja perempuan beinisial P (13) di Hutan Kota, Jakarta Utara, diduga bermula dari penolakan cinta oleh korban.
Menurut keterangan empat terduga pelaku, kekerasan seksual tersebut dilakukan karena korban menolak penyataan cinta salah seorang dari mereka.
"Kalau motif ya seperti itu terjadinya, karena mungkin salah satu ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ini ditolak mungkin seperti itu ya," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Salah satunya sempat menyatakan cinta, dan mengajak korban untuk berpacaran.
Baca juga: Empat Pemerkosa Remaja 13 Tahun di Hutan Kota Ditangkap
"Salah satu ABH ini kenal sama anak ini (korban). Satu ABH ini bicara sama korban ini 'kamu mau jadi pacar saya enggak?' korbannya enggak mau, ya sudahlah dia pergi," ungkap Febri.
Keesokan harinya, keempat terduga pelaku yang berstatus anak baru gede (ABG) itu berkumpul di Taman Kota, lalu memperkosa korban secara bergiliran.
Dia menjelaskan, bahwa kasus itu terjadi Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022, dan langsung menangkap para terduga pelaku hari itu juga.
Ironisnya, salah satu dari mereka masih berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Empat Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Anak di Bawah Umur
Lantaran para terduga pelaku berstatus anak di bawah umur, mereka tidak ditahan melainkan dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum Cipayung, Jakarta Timur.
"Salah satu ABH ini di bawah 12 tahun makanya semuanya ini kami titip di shelter di Cipayung, enggak bisa dilakukan penahanan karena masih di bawah 14 tahun," terang Febri.
Sementara ini, lanjut dia, masih dilakukan koordinasi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), penyidik, pengacara hukum, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Harus koordinasi juga karena kalau dilihat dari segi aturan kalau memang masih di bawah umur," ucap Febri.
"Nanti bagaimana dari pihak-pihak ini yang akan berkomunikasi. Hasil itu nanti disampaikan ke pengadilan seperti apa, karena (pelaku) masih di bawah umur," tambahnya.
Baca juga: Penderitaan Remaja Yatim Piatu Diperkosa Majikan hingga Hamil, Bayi Lahir lalu Dijual Pelaku
Sebelumnya, ramai video korban dan keluarganya menemui pengacara Hotman Paris Hutapea untuk mengadukan dugaan kasus pemerkosaan.