Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Pelaku Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Dinilai Tak Layak Kembali kepada Orangtuanya

Kompas.com - 20/09/2022, 22:44 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anak berhadapan hukum (ABH) yang diduga terlibat kasus pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, direkomendasikan tidak layak mendapat pembinaan kembali dari orang tua mereka.

Rekomendasi disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan tim kantor pengacara Hotman Paris saat menempuh pendekatan diversi terhadap dugaan pemerkosaan oleh korban anak di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara.

"Kami merekomendasikan lewat pendekatan diversi itu dengan mengembalikan pembinaan kepada negara," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dilansir dari Antara, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Kesal dengan Pemerkosaan di Hutan Kota oleh Anak di Bawah Umur, Komnas PA Tegur Keras Orangtua Pelaku

Mulai hari ini, kata dia, akan tetap ditambahkan waktu untuk penitipan sementara anak-anak ini ke Kementerian Sosial. Dalam hal ini, empat bocah itu dititipkan di Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur, sampai proses hukum selesai.

Arist mengatakan, keempat ABH yang merudapaksa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Ia berpandangan kondisi tersebut sedikit banyak mempengaruhi perilaku para ABH sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batasan.

"Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung dan sebagainya," kata Arist.

Keempat bocah dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun tersebut juga diketahui berstatus putus sekolah.

Arist mengatakan keputusan orang tua yang tidak memberikan hak pendidikan anak-anak mereka dapat dikategorikan sebagai penelantaran.

Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi

"Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan," kata Arist.

Akibat tidak menyekolahkan anak-anak mereka, keempat ABH tersebut diduga tumbuh tidak sesuai norma dan nilai sosial.

Karena itu, Arist menegaskan kembali bahwa orang tua dari keempat bocah tersebut bisa terancam pidana bila nantinya ada yang melaporkan terkait penelantaran anak.

"Itu bisa diancam kurungan enam bulan, bahkan lima tahun bisa, kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak," kata Arist.

Namun Arist belum berniat melaporkan orang tua ABH tersebut karena masih mempelajari dugaan penelantaran anak yang dilakukan, mengingat proses asesmen yang lebih mendetail belum selesai dilakukan oleh Komnas PA.

Selain itu laporan hukum kasus penelantaran anak belum dilakukan oleh pihak yang dirugikan. Tentunya, kata Arist, laporan itu harus berada di luar dari dugaaan pemerkosaan yang dilaporkan keluarga korban pada 6 September lalu.

Baca juga: LPAI Siap Berikan Pendampingan Psikologis kepada Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Jakut

"Tapi masyarakat juga bisa (melaporkan). Anda juga sebagai wartawan bisa, kalau percaya orang tua itu melakukan penelantaran," kata Arist.

Setelah ABH dititipkan pembinaannya kepada negara, Arist berharap hak-hak dasar mereka bisa kembali terpenuhi, yakni hak memperoleh pendidikan, hak bermain dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com