Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba di Jakarta dan Tangerang dengan Bukti Senilai Rp 9 Miliar

Kompas.com - 22/09/2022, 18:32 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan pengedar narkoba sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja di wilayah Jakarta dan Tangerang dari lima kasus yang berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan pengedaran narkoba itu berhasil diungkap dalam kurun waktu 10 hari terakhir.

"Dari 10 hari yang kami lakukan pengamatan kami berhasil menangkap sembilan orang pelaku. Dari masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) di TKP satu tersangka PS (23), kemudian IH (21), AS (21) kami berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 569,58 gram, ganja 9,54 gram," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: 304 Kg Ganja di Truk Sayur Terbongkar, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Kasus kedua, polisi menangkap tersangka SM (33) di Menteng, Jakarta Pusat, serta menyita sabu-sabu 493,57 gram.

Kemudian pada kasus berikutnya pelaku MS (42) ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan mengamankan sabu-sabu 420,72 gram, empat butir pil ekstasi, dan 1,95 serbuk ekstasi.

"Kemudian di TKP empat kami menangkap tersangka YP (28) kami menyita ganja 3.176 gram," ucap Komarudin.

Untuk kasus terakhir, kata Komarudin, jajarannya membekuk tersangka SY (48), AT (35), dan FF (27) di Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (16/9/2022) dengan menyita 5.321,12 gram sabu-sabu dan pil ekstasi 36 butir.

Baca juga: Pengendara Motor: Semenjak Harga BBM Naik, Antrean di SPBU Makin Kacau...

Dari pengungkapan lima kasus pengedaran narkoba, kata Komarudin, jika dikalkulasikan jajarannya menyita sabu-sabu 6,7 kilogram, 3,1 kilogram ganja, pil ekstasi 40 butir, dan 1.95 gram serbuk ekstasi.

"Kalau ditotalkan ke uang (narkoba sitaan) sebesar Rp 9 miliar dan bisa menyelamatkan sebanyak 58.000 jiwa," ungkap dia.

Menurut Komarudin, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) juncto 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com