Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg di Setu, Pelaku Incar Keuntungan 2 Kali Lipat

Kompas.com - 22/09/2022, 21:59 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian sektor (Polsek) Cisauk mengungkapkan motif pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cisauk, Ipda Margana, pelaku berinisial W dan M melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"Motifnya untuk keuntungan pribadi. Selisihnya bisa dua kali lipat," ujar Margana di Polsek Cisauk, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Pindahkan Isi Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Cisauk

Ia menjelaskan, pelaku butuh empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg untuk mengoplos satu tabung ukuran 12 kg.

Jika harga satu tabung ukuran 3 kg berkisar Rp 22.000 hingga Rp 25.000, berarti pelaku merogoh kocek sekitar Rp 100.000 untuk modal oplos tabung gas 12 kg.

"Sedangkan sekarang harga tabung gas yang 12 kg warna pink saja itu sekitar Rp 215.000. Otomatis dia untung dua kali lipat," ungkap Margana.

Polsek Cisauk menangkap kedua pelaku atas dugaan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung 12 kilogram berdasarkan informasi awal dari masyarakat pada Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Kereta Sempat Berhenti Mendadak dan Lampunya Padam, Ini Kata MRT Jakarta

Kemudian, pada Selasa malam, polisi mendatangi lokasi di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, untuk mengecek.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg.

Kemudian, 36 buah tabung gas 3 kg, 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, 7 batang potongan bambu, serta 5 buah batu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP Juncto Pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas diubah pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 (2) juncto pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

Baca juga: SDN Kayuringin Jaya XIX Bekasi Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Rp 80 juta

Kedua pelaku dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com