TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian sektor (Polsek) Cisauk mengungkapkan motif pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cisauk, Ipda Margana, pelaku berinisial W dan M melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
"Motifnya untuk keuntungan pribadi. Selisihnya bisa dua kali lipat," ujar Margana di Polsek Cisauk, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Pindahkan Isi Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Cisauk
Ia menjelaskan, pelaku butuh empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg untuk mengoplos satu tabung ukuran 12 kg.
Jika harga satu tabung ukuran 3 kg berkisar Rp 22.000 hingga Rp 25.000, berarti pelaku merogoh kocek sekitar Rp 100.000 untuk modal oplos tabung gas 12 kg.
"Sedangkan sekarang harga tabung gas yang 12 kg warna pink saja itu sekitar Rp 215.000. Otomatis dia untung dua kali lipat," ungkap Margana.
Polsek Cisauk menangkap kedua pelaku atas dugaan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung 12 kilogram berdasarkan informasi awal dari masyarakat pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Kereta Sempat Berhenti Mendadak dan Lampunya Padam, Ini Kata MRT Jakarta
Kemudian, pada Selasa malam, polisi mendatangi lokasi di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, untuk mengecek.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg.
Kemudian, 36 buah tabung gas 3 kg, 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, 7 batang potongan bambu, serta 5 buah batu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP Juncto Pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas diubah pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 (2) juncto pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.
Baca juga: SDN Kayuringin Jaya XIX Bekasi Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Rp 80 juta
Kedua pelaku dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.