JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mempertanyakan peruntukan Pulau G berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Berdasarkan pergub tersebut, Pulau G diarahkan untuk permukiman. Namun, Ketua Komisi D Ida Mahmudah mempertanyakan bentuk permukiman yang akan dibangun di sana.
"Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," ujar Ida, saat dihubungi, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...
Ida juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan terkait penarikan retribusi tambahan bagi penghuni permukiman di Pulau G. Sebab, penentuan bentuk permukiman di Pulau G masih tanda tanya.
Menurut Ida, jika Pulau G akan dibangun rusun, maka Pemprov DKI tak perlu menarik retribusi yang tinggi bagi penghuninya.
Sementara itu, jika Pulau G akan dibangun perumahan elite, Pemprov DKI sebaiknya menarik retribusi yang tinggi terhadap penghuni.
"Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi. Tapi, kalau memang itu peruntukkan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi. Tergantung ini (Pulau G) untuk siapa," urai Ida.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan maksud kawasan Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Heru menuturkan, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman. Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya, 21 September 2022.
Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.
Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi. Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.
Baca juga: Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.