Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Mahkamah Agung, Pemprov DKI: Detail Pemanfaatan Pulau G Harus Merujuk pada Perjanjian Kerja Sama dengan Swasta

Kompas.com - 29/09/2022, 06:01 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.

Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan untuk memberikan izin pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama dengan pengembang.

"Pemanfaatan itu pasti ada kaitannya dengan PKS-nya. Kalau kami pemerintah (yang menentukan) semua permukiman, sudah pasti permukiman saja gitu semua," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, dilansir dari Antara, Rabu (27/8/2022).

Baca juga: DPRD DKI Tak Yakin Pulau G Untungkan Masyarakat Menengah ke Bawah

Menurut dia, PKS ini yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak lain karena Pemprov DKI tidak bisa mereklamasi sendiri. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri Pulau G diarahkan untuk permukiman.

"Tapi, karena ini bergantung pembangunan oleh pihak lain. Ini kan di mana pun kalau mekanismenya bukan dari pemerintah, tidak akan mungkin diputuskan sendiri," tuturnya.

Ia menyadari Pemprov DKI harus memperhatikan betul isi dari PKS yang akan ditandatangani sehingga hasilnya tidak merugikan dan bermanfaat bagi warga Jakarta secara keseluruhan.

Namun, dia menyebutkan, Pemprov DKI berkapasitas mengalokasikan ruang. "Tapi, saya tidak mungkin sejauh itu (memperhatikan PKS) karena saya cuma mengalokasikan ruang," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI akan memfungsikan Pulau Reklamasi untuk Pulau G sebagai permukiman warga.

Baca juga: Nasib Menggantung Pulau G: Ingin Dijadikan Permukiman, tapi Terkikis akibat Abrasi hingga Penuh Sampah

Dalam Pergub RDTR tersebut, diatur bahwa Pulau G akan diarahkan untuk permukiman warga sebagai zona ambang seperti dalam Pasal 192 poin ketiga.

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi dalam Pergub tersebut.

Selain di Pulau G, zona ambang yang akan dijadikan permukiman tersebut juga diberlakukan di kawasan kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com