Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: Penetapan Sidang Perdana Kematian Brigadir J di PN Jaksel

Kompas.com - 11/10/2022, 05:51 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru.

Setelah berlarut-larut, kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI, Ferdy Sambo, akhirnya bakal naik ke pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan menggelar sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu digelar Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Baca juga: PN Jaksel Sebut Tidak Ada Pengamanan Khusus untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo

Kejagung Serahkan Dakwaan ke PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyerahkan pelimpahan berkas dan dakwaan perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (10/10/2022).

Selain berkas Ferdy Sambo, ada juga dakwaan terhadap para tersangka lain yang terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI I Ketut Sumedana berujar telah menyusun surat dakwaan secara cermat dan lengkap.

Dengan demikian, Ferdy Sambo akan menjalani sidang atas perbuatannya.

Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel Diprediksi Tuntas Desember 2022

Agenda Sidang

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Sedangkan dua orang lain yakni adalah Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf (KM) yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo.

"Ferdy Sambo, ibu PC (Putri Candrawathi), KM, dan RR itu (diperiksa) Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).

Sementara untuk satu pelaku lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, sidangnya akan digelar terpisah karena sudah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Untuk Bharada E itu disidang pada Selasa 18 Oktober 2022," ucap Djuyamto.

Baca juga: PN Jaksel: Tak Ada Kriteria Khusus Hakim Sidang Ferdy Sambo, Semua Profesional

Disusul Persidangan Obstruction of Justice

Djuyamto juga menyampaikan para tersangka di perkara lain, yakni obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com