Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Minta Petinggi Binomo Diproses Hukum

Kompas.com - 15/10/2022, 08:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta agar petinggi Binomo segera diadili seperti dirinya.

Hal ini disampaikan Indra Kenz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022).

"Saya berharap pihak dari Binomo juga bisa segera diadili dari proses hukum," kata Indra.

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf ke Korban Binomo: Tak Ada Niat untuk Menipu

Indra menjelaskan bahwa dirinya ingin petinggi Binomo segera diadili karena ia merasa kasus dan tuntutan yang menimpanya itu tidak adil.

Pasalnya, dalam perkara ini ia hanya mengunggah beberapa konten-konten video di YouTube pribadinya yang ada penjelasan mengenai Binomo.

Namun, ia mengaku tidak tahu menahu bahwa aplikasi trading Binomo merupakan investasi bodong.

Serta, tidak berniat untuk menipu atau merugikan orang lain terutama member-member Binomo yang mendaftar melalui link referral milik Indra Kenz.

"Dari awal saya katakan tidak ada niatan saya untuk menipu atau merugikan orang lain. Saya disini hanya karena saya meng-upload sebuah video YouTube tentang Binomo dan saya menyesali itu," ucap dia.

Baca juga: Indra Kenz Beberkan Bukti Tak Ambil Untung dari Kerugian Korban Investasi Bodong Binomo

Tidak hanya itu, Indra menyebutkan, tudingan bahwa dirinya selama ini mengambil keuntungan 70 persen atas kerugian atau kekalahan member baru di Binomo yang bergabung melalui link referral miliknya itu tidak benar.

Menurut Indra Kenz, selama ini uang sebesar 70 persen dari kekalahan permainan trading para korban yang ada tidak pernah masuk ke rekeningnya.

Ia pun mengaku tidak pernah menikmati uang hasil 70 persen kerugian korban yang dimaksud itu.

"Saya mohon semoga saya berharap putusan ini bisa seadil-adilnya untuk kita semua, dan sekali lagi saya tidak pernah menerima uang tersebut, uang itu ada di Binomo," ungkap Indra.

Dengan begitu, lanjut Indra, perkara ini bisa menemui titik terang dan para korban yang dirugikan bisa mendapat keadilan.

"Sehingga perkara ini bisa ada titik terang di mana uang tersebut berada, uang kerugian para korban itu berada dan keadilan bisa kita dapatkan dengan segera," jelasnya.

Baca juga: Malam Ini, JPU Jawab Pembelaan Indra Kenz yang Minta Diringankan Tuntutannya

Untuk diketahui, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com