Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pencuri di Kalideres Jual Motor Curian untuk Jajan Sabu

Kompas.com - 15/10/2022, 16:50 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku penipuan dan pencurian dengan modus motor mogok di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Keempat pelaku itu berinisial MI, HH, BA, dan M. Tiga di antaranya beraksi di lokasi kejadian, sedangkan seorang di antaranya berperan menjual motor curian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan usai membawa kabur motor korban, pelaku menjualnya dengan harga Rp 900.000.

Baca juga: Pura-pura Mogok dan Minta Stut, 4 Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap

Uang tersebut digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan, hasil pemeriksaan mereka positif menggunakan sabu. Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual, hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkap Haris dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (15/10/2022).

Kendati demikian, saat menangkap keempatnya, polisi tidak menemukan satu pun barang bukti narkoba yang dikonsumsi.

Polisi hanya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian pelaku, satu buah ponsel tersangka.

Baca juga: Modus Pura-pura Mogok, Pencuri Bawa Kabur Motor di Kalideres

Modus stut motor

Haris menjelaskan, modus operandi pelaku yaitu berpura-pura mengalami motor mogok di jalan.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para pelaku dengan menggunakan modus penipuan dengan cara berpura-pura mogok di jalan," kata Haris.

Haris menjelaskan pelaku menipu korban dengan berpura-pura motor yang dikendarai kehabisan bensin.

Kemudian, mereka meminta tolong orang di jalan untuk membantu mendorong motor hingga pom bensin.

Baca juga: Senyum Haru Anies saat Dapat Buku Kumpulan Tulisan dari Anak Buah...

"Pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan minta tolong stut atau dorong motor kepada korban dan meminjam motor korban, kemudian membawa kabur motor korban," jelas Haris.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com