JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Palmerah melaporkan penipuan yang dilakukan teman nongkrongnya, IN (34). Korban mengaku rugi jutaan rupiah saat hendak mengangsur sepeda motor.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan mulanya korban berencana membeli sepeda motor dengan mencicil pembayaran.
Kemudian, IN mengaku memiliki kerabat pihak leasing sepeda motor dan berniat membantu korban.
Baca juga: Tepergok Mencuri Motor, 2 Pria Babak Belur Dihajar Warga
"Lalu korban tertarik karena pelaku dan korban itu berteman karena sering ngobrol di warkop dekat rumah," kata Dodi saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Kemudian, korban mengajukan kredit satu unit motor Honda PCX dan mentransfer Rp 800.000 ke rekening pelaku sebagai tanda jadi.
"Kemudian pada Selasa tanggal 16 Agustus 2022, pelaku meminta transferan kembali kepada korban sebesar Rp 2,6 juta," kata Dodi.
Pelaku juga menjanjikan sepeda motor akan diserahkan pada hari Jumat (18/8/2022).
Baca juga: 4 Kali Masuk Penjara, Residivis Tak Kapok Curi Motor Lagi di Tambora
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor yang diangsur tak kunjung datang. Pelaku justru menghilang.
"Setelah ditunggu sampai waktunya unit tersebut tidak ada. Pelaku tidak bisa dihubungi," kata Dodi.
Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Palmerah.
Unit Reskrim Polsek Palmerah pun kibi telah menangkap pelaku. Dalam intergosinya, pelaku mengakuo telah berbuat seperti yang dilaporkan korban.
Baca juga: Diduga Tampilkan Sexy Dancer, Acara Komunitas Motor di Teminal Jatijajar Dibubarkan
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya selanjutnya dibawa ke unit Reskrim Polsek Palmerah guna pengusutan lanjut," pungkas Dodi.
IN dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.