JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Rabu (19/10/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiga terdakwa itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman. Mereka tiba dengan menggunakan mobil taktis milik Korps Brigadir Mobile (Brimob).
Brigjen Hendra dan dua terdakwa lainnya tampak mengenakan kemeja berwarna putih dibalut rompi tahanan.
Kedua lengan Brigjen Hendra dan dua terdakwa lainnya terlihat diborgol. Mereka dibawa dari mobil ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, ketiga terdakwa lain, yakni Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, belum terlihat di PN Jakarta Selatan.
Adapun sidang terhadap terdakwa obstraction of justice akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sidang beragendakan bacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Banjirnya Dukungan untuk Bharada E, tapi Kutukan untuk Ferdy Sambo...
Sidang kematian Brigadir J ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya sudah digelar pada Senin dan Selasa kemarin.
Pada Senin, empat terdakwa dalam pembunuhan Yosua telah didakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Adapun terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.