Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri yang Dibakar Suami di Koja Alami Luka Bakar 90 Persen

Kompas.com - 19/10/2022, 13:25 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri Setiawan menyampaikan, korban dan pelaku pembakaran di Jalan Mawar luar RT 003 RW 006 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, tengah dirawat di rumah sakit.

Keduanya dilarikan ke rumah sakit usai R (30) membakar tubuh istrinya yang berinisial A (16).

Yayan mengatakan, A terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan luka bakar 90 persen, sedangkan pelaku dirawat di Rumah Sakit Polri.

"Istrinya dirawat di RSCM, untuk kedua orangtuanya dirawat di RSUD, dan pelaku dibawa ke RS Polri," kata Yayan saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Tak Terima Diceraikan, Suami Bakar Istri dan Kedua Mertuanya di Koja

Adapun dalam insiden yang terjadi pada Minggu (15/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, kedua orangtua A juga ikut terbakar api.

Menurut Yayan, kejadian bermula ketika A kembali ke Jakarta dari Brebes, ia sempat diancam akan dirusak wajahnya.

"Kemudian pelaku datang dengan membawa bensin untuk menyiramkan bensin ke korban dan langsung menyulutkan korek api ke korban yang saat itu berada di kasur," ujar Yayan.

Cipratan bensin mengenai kedua mertua dan pelaku. Atas kejadian itu, korban dan kedua orangtuanya terbakar api. Pelaku yang berada di dekatnya pun ikut terbakar, tetapi ia sempat melarikan diri.

Baca juga: Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Kolong Tol Becakayu Terekam Kamera CCTV di Beberapa Titik

"Korban bersama dengan orangtuanya juga ikut terbakar, yang kemudian diselamatkan oleh warga dan petugas Polsek Koja yang mendapatkan laporan tersebut," kata Yayan.

Dia menambahkan, pelaku nekat melancarkan aksinya karena tak terima akan diceraikan oleh sang istri.

"Untuk motifnya sementara pelaku tidak mau diceraikan oleh istrinya, karena istrinya sebelumnya selalu di-KDRT oleh pelaku selagi di Brebes, tempat asal pelaku," terang Yayan.

Atas kejadian pembakaran tersebut, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com