Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Pengacara Roy Suryo Sebut Dakwaan Cacat Formil dan Pertanyakan Laporan Terhadap Pembuat Meme

Kompas.com - 19/10/2022, 17:19 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang dugaan penistaan agama atas penyebaran meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, (19/10/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo. Sementara Roy hadir secara virtual.

Dalam eksepsinya, pengacara Roy Suryo menyebut bahwa surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum cacat secara formil.

Baca juga: Ketika Roy Suryo Janji Ungkap Oknum Kemenag yang Ingin Intervensi Kasusnya, tetapi Ditantang Balik...

Pasalnya, nomor induk kependuduk (NIK) terdakwa, salah. Begitu pun dengan alamat terdakwa.

"Kesalahan identitas Roy Suryo itu telah terungkap di persidangan pertama, yaitu identitas berupa NIK. NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, di PN Jakarta Barat, Rabu.

"Kedua mengenai alamat. Alamat itu tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas. Identitas yang didakwakan itu tidak tepat," imbuh Pitra.

Selain permasalahan identitas, pihaknya juga menyebut dakwaan tersebut kabur.

Baca juga: Kemenag Tantang Kuasa Hukum Roy Suryo Buktikan Oknum yang Intervensi Proses Hukum

Ia menilai, Roy Suryo tengah berstatus saksi maupun pelapor dalam laporan terhadap pembuat meme stupa Candi Borobudur.

Sehingga, persidangan terhadap Roy dinilainya baru bisa dilakukan jika laporan tersebut sudah rampung.

"Laporan soal pembuatan meme belum diproses. Padahal, sesuai dengan ketentuan hukum undang-undang Nomor 31, tepatnya pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan saksi dan korban, dijelaskan bahwa setiap pelapor atau saksi maupun korban yang akan ataupun sedang membuat laporan polisi terkait dengan perkara yang dibuat pelapor tersebut dalam kasus ini tidak dapat dipidana ataupun digugat secara perdata," jelas Pitra.

"Sehingga, apabila ada tuntutan terhadap pelapor, wajib ditunda. Yang kami mau, proses hukum ini ditunda dulu. Sementara laporan Roy terhadap pembuat meme stupa diproses dulu. Kalau sudah bersalah, barulah proses kami," ungkap Pitra.

Baca juga: Bantah Intervensi Kasus Roy Suryo, Kemenag: Kami Tidak Punya Kepentingan

Roy Suryo sebelumnya memang sempat melaporkan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.

Laporan dilayangkan setelah publik menyoroti dirinya yang juga mengunggah gambar lelucon tersebut.

Sejumlah data itu sengaja dipersiapkan untuk membuktikan siapa sosok di balik pembuatan meme itu.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menyatakan bahwa laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, pada 16 Juni 2022, tidak memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Kemenag Bantah Pengacara: Kami Tidak Berkepentingan Intervensi Kasus Roy Suryo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com