JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat produksi pil ekstasi di Jalan Damai, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, satu orang ditangkap saat penggerebekan tersebut. Dia diduga berperan dalam membuat dan memproduksi pil ekstasi.
"Pelaku inisial FH. Jadi ini bukan karena pengungkapan, ini home industry yang diungkap oleh jajaran kami," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh Mampu Produksi 50 Butir Pil Per Hari
Dari penggerebekan tersebut, kata Mukti, penyidik menyita 213 butir pil ekstasi beserta bahan dan alat produksi milik pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Pil tersebut diproduksi selama tiga bulan terakhir untuk nantinya diedarkan pelaku di Jakarta.
"Didapatkan keterangan bahwa tersangka berperan sebagai pembuat dan memproduksi dan kurir narkotika jenis ekstasi. Jadi ini adalah murni diproduksi sendiri oleh pelaku," ungkap Mukti.
Baca juga: Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh Jual Narkoba Rp 200.000 Per Butir
Kini, FH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, subsider Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukum mati," pungkas Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.