TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - AT (53) diringkus polisi usai mencuri motor di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam melakukan aksinya, AT selalu mengincar tempat parkir liar di pinggiran jalan.
"Pelaku ditangkap pada Kamis, 20 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB di Pondok Aren, Tangsel. Pencuri ini merupakan spesialis TKP tempat parkir liar," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Dimas Aditya, Sabtu (22/10/2022).
Karena barang bukti yang diamankan merupakan hasil pencurian di wilayah Jakarta Barat, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakbar.
Dimas menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan AT di Pondok Aren terjadi pada 23 Mei 2022 pukul 09.30 WIB.
Lokasinya tepat di parkiran pinggir Jalan Tegal Rotan Nomor 9, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel.
Kemudian, AT mencuri motor di sebuah parkiran Jalan Pesanggrahan Nomor 2, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, pada Kamis (20/10/2022) pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Sopir Taksi Online Pencuri Ponsel Penumpang di Jaksel Dibebaskan dengan Restorative Justice
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Leo Licyano menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Leo mengatakan, setelah tim Polsek Kembangan meminta bantuan Polsek Pondok Aren, pihaknya menyelidiki keberadaan pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek Pondok Aren.
Setelah dipastikan lokasi persembunyian pelaku, tim Polsek Aren menyamar menjadi teman pelaku dan meminta istri pelaku untuk memanggil suaminya pulang ke rumah.
"Saat pelaku datang ke rumah, tim yang sudah mengepung di sekitar lokasi langsung mengamankan dan menggeledah pelaku," ungkap Leo.
Baca juga: Kini Ada 86 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Jakarta, Bertambah 15 dalam 3 Hari
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu set kunci palsu atau leter T, dua kunci motor Honda Beat, satu unit Honda Beat B-4438-KRL berwarna hitam-merah, satu buah tas pinggang berwarna hitam, dan 47 buah pelat nomor sepeda motor.
"Pelaku melakukan aksinya tanpa bantuan orang lain dan dilakukan dengan menggunakan kunci palsu atau leter T," pungkas Leo.
Pelaku pdijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.