JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Jakarta Utara belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran kubah Masjid Jakarta Islamic Centre (JIC).
"Belum ada (tersangka)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Wibowo kepada media, Minggu (23/10/2022).
Hingga empat hari pascakejadian itu, kasus masih dalam tahap lidik alias penyelidikan.
Polisi memeriksa delapan orang sebagai saksi dalam peristiwa kebakaran itu. Mereka terdiri dari pekerja renovasi kubah dan pengawas proyek atau mandor.
Baca juga: Polisi: Masih Terlalu Dini Sebut Penyebab Kebakaran JIC akibat Kelalaian
Selain itu, penyidik juga masih memeriksa bukti lain sekaligus menunggu hasil penelitian laboratorium forensik.
"Sementara kami masih menunggu hasil lab dulu sambil menunggu pemeriksaan saksi-saksi lain, kami belum tetapkan siapa tersangkanya," ujar dia.
Nantinya, hasil labfor akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain yang diambil dari TKP.
"Nanti kita kombinasikan semua," kata dia.
Dari hasil keterangan saksi yang didapatkan pihak kepolisian, mereka menyebut bahwa kebakaran itu terjadi murni karena da percikan api las yang terkena eternis plafon.
"Hasil lab nantinya untuk memperkuat apakah unsur kelalaian itu masuk atau tidak," tambah dia.
Baca juga: Masjid JIC Sempat Masih Panas, Damkar: Banyak Material Mudah Terbakar dan Timbulkan Bara
Adapun kebakaran melanda kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre pada Rabu sore.
Kubah masjid itu hangus dilalap api yang berkobar. Kepulan asap hitam juga membubung tinggi ke langit.
Kubah masjid pun roboh setelah tak lagi kuat menahan api yang begitu besar.
Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara AKBP Slamet Wibisono mengatakan, kebakaran berawal ketika pekerja bangunan sedang merenovasi kubah masjid.
"Pekerja dari PT Dwi Agung Sentosa Pratama sedang melakukan renovasi atap kubah Masjid Islamic Centre. Renovasi menggunakan bahan tripleks," kata Slamet dalam keterangannya, Rabu.