Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Belum Jadi "Justice Collaborator", Ini Persoalannya...

Kompas.com - 27/10/2022, 11:57 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menyetujui permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator, oleh tiga tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya belum dapat memproses permohonan yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif melalui kuasa hukum mereka.

Sebab, syarat dan kelengkapan berkas untuk mengajukan perlindungan sekaligus justice collaborator dari pihak pemohon belum lengkap.

Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Bawahan Ajukan Perlindungan Jelang Sang Jenderal Ditahan...

"Belum, karena syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka. Setelah itu nanti baru dilakukan investigasi dan asesmen," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Hingga kini, LPSK belum melakukan asesmen ataupun investigasi untuk memastikan kelayakan para tersangka mendapatkan perlindungan dan menjadi justice collaborator.

Sebab, proses tersebut baru dapat dilaksanakan apabila persyaratan dan kelengkapan berkas permohonan sudah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa Tak Pernah Menyimpan Narkoba, Bagaimana Disebut Pengedar?

"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya belum ya. Kemudian kronologi kasusnya itu belum dikirim," kata Hasto.

Dalam proses ini, kata Hasto, LPSK belum memberikan tenggat waktu tertentu untuk melengkapi persyaratan permohonan tersebut.

"Tapi kalau nanti permohonan sudah diajukan (disetujui), berlaku tenggat waktu satu minggu. Kalau belum cukup bisa diperpanjang hingga satu bulan," ungkap Hasto.

Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa adalah Korban, Buktinya Makin Mengerucut

Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.

AKBP Doddy diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Tersangka Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.

Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.

Kuasa hukum dari ketiga tersangka itu, yakni Adriel Viari Purba mengaku sudah mengirimkan surat kepada LPSK agar ketiganya bisa menjadi justice collaborator.

Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini dan mereka hanya menjalankan perintah dari Teddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com