JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea meyakini bahwa kliennya, Irjen Teddy Minahasa, adalah korban dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Hotman saat menjelaskan pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti untuk menyangkal sangkaan terhadap Teddy di pengadilan.
"Menurut kami buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Meski Merasa Tak Bersalah, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Narkoba
Menurut Hotman, kliennya tidak pernah melihat ataupun mengetahui barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang sudah disisihkan oleh tersangka AKBP Dody Prawiranegara.
Pengacara kondang itu juga mengeklaim bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Dody menjual atau mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Teddy, kata Hotman, hanya meminta anggotanya menggunakan barang bukti yang disisihkan untuk memancing pelaku penyalahgunaan narkoba lain di wilayah Sumatera Barat.
"Karena memang rencana undercover, menyamar itu, adalah untuk di daerah Sumatera Barat," kata Hotman.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Baca juga: Pembelaan Irjen Teddy Minahasa Vs AKBP Doddy dalam Kasus Peredaran Narkoba...
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.